Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Mafia Kasus Ada di Tahap Penyidikan sampai Pengadilan

KPK: Mafia Kasus Ada di Tahap Penyidikan sampai Pengadilan Alexander Marwata. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pihaknya banyak mengantongi informasi keberadaan mafia kasus. Menurut Alex, mafia kasus tak hanya berada di pengadilan, tapi juga saat tahap penyidikan.

"Terkait informasi mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan. Informasi-informasi itu kita terima dari masyarakat," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (21/12).

Ihwal mafia kasus ini disampaikan Alex merespons kinerja lembaganya yang membongkar dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Alex, pengusutan permainan culas penegak hukum merupakan ranah KPK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur tentang wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.

Alex berharap pihaknya tak hanya mampu membongkar mafia kasus di pengadilan, namun juga di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan, tapi prinsipnya kalau kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kita berharap sih aparat penegak hukum itu tidak hanya aparat pengadilan," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor itu sambil tertawa.

Alex mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk meminimalisasi praktik korupsi di lembaga peradilan. Lembaga antikorupsi meletakkan harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," ucap Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Eddy Wibowo (EW), tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Eddy akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (19/12).

Sebelumnya, KPK mengumumkan Edy Wibowo (EW), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan lainnya, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," ujar Firli.

"Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Firli.

Firli mengatakan, kasus ini bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan darinYayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Eddy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

KPK sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Atas perbuatannya, Eddy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK

Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini
Laporan Masuk Maret, Ini Alasan Polda Metro Jaya Baru Panggil Alexander Marwata Pekan Ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)

Baca Selengkapnya
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara

Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK Main Judi Online, Alexander Marwata: Hanya 8 Orang dan Itu Bakal Ditindak
Pegawai KPK Main Judi Online, Alexander Marwata: Hanya 8 Orang dan Itu Bakal Ditindak

Alex juga telah memerintahkan kepada Inspektorat KPK untuk menindak lanjuti adanya pegawai yang terlibat Judol

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
Polisi Benarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi

Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Bantu Polda Metro Usut Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto
KPK Siap Bantu Polda Metro Usut Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

KPK menyatakan siap kooperatif dan membantu penyelidikan di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan! Sederet Tugas Berat Anggota dan Pimpinan Baru di Era Prabowo
VIDEO: KPK Blak-blakan! Sederet Tugas Berat Anggota dan Pimpinan Baru di Era Prabowo

Pimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
Wakil ketua KPK Tidak Ambil Pusing Dipolisikan, Bakal Jelaskan Apa Adanya
Wakil ketua KPK Tidak Ambil Pusing Dipolisikan, Bakal Jelaskan Apa Adanya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan karena pertemuan dengan pihak berperkara.

Baca Selengkapnya